LENSAPANGANDARAN.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyampaikan, dalam perekrutan calon panwascam ada 60 peserta yang mengikuti test wawancara.
60 peserta yang mengikuti test wawancara ini, hasil seleksi administrasi dan Computer Assisted Test (CAT).
“Hasil test wawancara, nantinya akan diakumulasikan nilai hasil wawancara dengan hasil nilai test tulis,” katanya, Kamis (20/10/2022).
Setelah diakumulasi, maka akan disampaikan kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk selanjutnya di rapat plenokan.
“Pleno penetapan calon panwascam terpilih yaitu 3 besar untuk masing-masing di 10 Kecamatan,” jelasnya.
Setelah diplenokan tinggal penetapan calon panwascam terpilih kemudian pelantikan dan pembekalan panwascam.
Sementara, setelah selesai test wawancara ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi oleh peserta calon panwascam.
Salah satunya, keterangan test narkoba dan keterangan kesehatan jiwa ataupun test sehat rohani.
“Mengenai test narkoba itu sendiri, ketika hasilnya positif maka secara langsung dikatakan gugur karena tidak memenuhi satu syarat sebagai calon panwascam itu sendiri,” ungkap Iwan.
Dan ketika gugur karena hasil test narkobanya positif, artinya mengambil satu peserta calon panwascam dari pringkat selanjutnya. (*)