LENSAPANGANDARAN.COM – Satuan Lantas Polres Pangandaran Polda Jabar mulai melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2025 dengan menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas prioritas utama penindakan.
Operasi tersebut digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Pangandaran.
Ada 7 pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan dalam operasi.
1. Pengendara di bawah umur
2. Menggunakan ponsel saat berkendara
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman (safety belt)
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
Kasat melalui KBO Lantas Polres Pangandaran, Ipda Dimas Aditama, mengatakan, pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menurunkan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.
“Selama operasi berlangsung, petugas akan melakukan penindakan secara tegas namun tetap humanis,” katanya.
Makanya, Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama ketika berkendara.
Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan dan melibatkan personel gabungan dari satuan lalu lintas, provost, serta lintas instansi terkait lainnya.
“Mulai 14 sampai 27 Juli 2025, kita kerjasama dalam Operasi Patuh Lodaya ini,” kata Dimas.
Dengan operasi ini, pihaknya berharap para pengendara selalu memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas.
Kemudian, pengendara tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.