HukumNasionalNewsPendidikan

7 Sasaran Polisi di Pangandaran Dalam Operasi Patuh Lodaya 2025

×

7 Sasaran Polisi di Pangandaran Dalam Operasi Patuh Lodaya 2025

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Satuan Lantas Polres Pangandaran Polda Jabar mulai melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2025 dengan menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas prioritas utama penindakan.

Operasi tersebut digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga  Perkuat Silaturahmi, Peserta Reuni 628 Kodam III Siliwangi Abituren Milsuk 88,89 Kumpul di Pangandaran

Ada 7 pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan dalam operasi.

1. Pengendara di bawah umur

2. Menggunakan ponsel saat berkendara

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman (safety belt)

5. Pengendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Baca Juga  HUT PPNI ke-50, Direktur RSUD Pandega Pangandaran Berikan Apresiasi

Kasat melalui KBO Lantas Polres Pangandaran, Ipda Dimas Aditama, mengatakan, pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menurunkan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

“Selama operasi berlangsung, petugas akan melakukan penindakan secara tegas namun tetap humanis,” katanya.

Baca Juga  Kualitas Material buruk, JUT di Dusun Ciawitali Purwadadi Telan Ratusan Juta Sudah Rusak

Makanya, Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama ketika berkendara.

Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan dan melibatkan personel gabungan dari satuan lalu lintas, provost, serta lintas instansi terkait lainnya.

“Mulai 14 sampai 27 Juli 2025, kita kerjasama dalam Operasi Patuh Lodaya ini,” kata Dimas.

Baca Juga  Aksi Tolak Kenaikan BBM Dianggap Tak Direspon DPRD, Mahasiswa dan Masyarakat di Pangandaran Akan Kembali Turun Aksi

Dengan operasi ini, pihaknya berharap para pengendara selalu memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas.

Kemudian, pengendara tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.