LENSAPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengumumkan tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pangandaran nomor 317 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal dan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan di dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2024.
KPU Kabupaten Pangandaran mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran melalui jalur perseorangan dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan dengan
ketentuan sebagai berikut :
A. Hari, tanggal, waktu dan tempat penyerahan.
Hari : Rabu sampai Sabtu
Tanggal : 8 sampai 11 Mei 2024
Waktu : Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB
Hari : Minggu
Tanggal : 12 Mei 2024
Waktu : Pukul 08.00 sampai 23.59 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Cikembulan No. 97 Sidamulih – Pangandaran
B. Persyaratan Dukungan
1. Persyaratan minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan
sejumlah 28.345 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 6 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran.
2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan) melalui aplikasi sistem informasi pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) dengan format sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
3. Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Bagi Pendukung yang usia dan pekerjaannya tercantum di dalam identitas
kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung maka wajib menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung (MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah atau pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
5. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN
dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke
dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA), format Excel
tersebut dapat diunduh melalui tautan
http://bit.ly/FormulirPerseoranganKPUPND.
C. Untuk Kepentingan lain-lain
1. Bakal pasangan Calon Perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama admin kepada KPU Kabupaten Pangandaran untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
2. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Pangandaran di Jalan Raya Cikembulan No.97 Sidamulih-Pangandaran atau menghubungi WA Center Helpdesk: Waluyo : 082221780710 atau Ani Yuliani : 085263182669. (*)