HukumNews

Polres Pangandaran Ungkap Ex Pegawai BRI Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Nasabah

×

Polres Pangandaran Ungkap Ex Pegawai BRI Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Nasabah

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil menangkap mantan Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Pangandaran berinisial AR (39) yang  diduga telah melakukan tindak korupsi atau penggelapan.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, modus operandi tersangka adalah menawarkan program tabungan atau deposito sendiri pilih hadiahnya kepada nasabah.

“Tapi setelah nasabah mengikuti program tersebut dan menyerahkan uang, oleh AR tidak dilaporkan dan tidak dilakukan pencatatan kegiatan usaha Bank BRI KCP Pangandaran,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Senin (4/12/2023).

Namun, uang tersebut malah digunakan tersangka AR untuk kepentingan pribadinya.

“Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku adalah senilai Rp 468 juta. Perbuatan tersangka dilakukan dalam rentan waktu 2016 sampai dengan 2018 dan baru diketahui pada tahun 2020 kemarin,” ungkap Imara.

Pada waktu itu, dicurigai ada penarikan uang senilai Rp 50 juta dari rekening nasabah. Lalu dicurgai bahwa AR pelakunya.

Setidaknya, ada tujuh orang yang ditawari program itu oleh tersangka.

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 49 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankkan.

Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda Rp 10 miliar, paling banyak Rp 200 miliar.

Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan tersangka berhenti menjadi pegawai BRI pada 2018 lalu.

“Kamipun mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di bekasi, karena anaknya pindah sekolah kesana, lalu kami telusuri,” paparnya.

Tersangka sudah diberhentikan dari tempat kerjanya, namun itu dari kasus lain. Pelaku dikeluarkan karena kasus disiplin.

Tersangka AR sudah menikah untuk kedua kalinya, namun mengaku tidak menggunakan uang hasil penggelapanya untuk hal tersebut.”Buat usaha saja kang, buka warung,” katanya.

Baca Juga  Pengurus YKI Cabang Kabupaten Pangandaran 2021 Sampai 2026 Sudah Dilantik, Hj Ida Nurlela: Program Pertama Adalah Promosi

Dia mengaku menggunakan Rp 460 juta uang nasabah, padahal gajinya mencapai Rp 4 juta per bulan.”Awalnya, saya pegawai kontrak lalu jadi pegawai tetap,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *