LENSAPANGANDARAN.COM – Menjelang perekrutan badan ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Kabupaten Pangandaran melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan PPK dan PPS dari setiap Kecamatan Desa.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, kini pihaknya tengah mempersiapkan badan ad hoc KPPS yang dimana KPPS ini akan bertugas di seluruh TPS di wilayah kerja KPU Kabupaten Pangandaran
“Kita akan rekrut KPPS sejumlah 1346 dikali 7 orang petugas KPPS. Sehingga, ada ribuan pasukan kita penyelenggara pemilu di tingkat TPS,” jelasnya di Pantai Barat Pangandaran, Minggu (3/12/2023).
Ada beberapa syarat untuk menjadi calon KPPS ini, di antaranya syarat administratif berupa SLTA sederajat itu harus terpenuhi.
“Karena, beberapa hasil riset per hari Senin kemarin, banyak sekali di satu TPS yang terdiri dari lingkungan RT, RW dan Dusun ada yang tidak terpenuhi pendidikan SLTA’nya,” kata Muhtadin.
Untuk itu, pihaknya akan memenuhi dengan melalui beberapa hal di antaranya dengan metode menyertakan surat keterangan baca tulis.
“Jadi, sepanjang memenuhi bisa membaca dan menulis atau bisa baca tulis hitung maka itu bisa memenuhi syarat,” paparnya.
Kemudian, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan melalui KPU jika tetap tidak terpenuhi.
Selain itu, menyertakan keterangan sehat dan usia masih muda juga menjadi satu syarat untuk menjadi anggota KPPS.
“Maksimal 55 tahun, minimal 17 tahun,” jelasnya. (*)