LENSAPANGANDARAN.COM – Pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.
Tujuannya agar alokasi subsidi BBM lebih tepat sasaran
pembatasan ini tertuang dalam revisi peraturan (Perpres) Nomor 191 tahun 2024 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan bakar Minyak yang segera selesai.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau (ESDM) Arifin tasrif mengatakan jika revisi Peraturan Presiden ini rampung hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh memakai BBM subsidi
“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar pakai pertalite terutama untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan bahan pokok angkutan umum”, kata Arifin pada (8/3/2024) dikutip dari media tempodotco.
Sumber: tempodotco