LENSAPANGANDARAN.COM – Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Fraksi Partai Golkar menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2023 untuk dibahas di tahapan selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Yusep Rahmanudin anggota DPRD fraksi Golkar saat menyampaikan pandangan umum
penyampaian tentang penjelasan LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2023 di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Rabu (06/03/2024) lalu.
“Berdasarkan penjelasan Bupati Pangandaran, kami Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan
apresiasi terhadap kepala daerah yang telah menyampaikan LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2023 kepada kami,” ungkapnya.
Sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) dalam aturan pemerintah republik indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahwa kepala daerah menyampaikan
LKPJ kepada DPRD dalam Rapat
Paripurna yang dilakukan satukali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hasil kajian kami, kami Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran
dalam pandangan umum kali ini menerima LKPJ tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” kata Yusep.
Meskipun demikian, pihaknya ucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kepercayaannya untuk memberikan kesempatan dalam rapat Paripurna. (*)