LENSAPANGANDARAN.COM – KPU Kabupaten Pangandaran tetapkan sebanyak 333.461 Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Pemilu 2024.
Dari DPT sebanyak 333.461 pemilih di Kabupaten Pangandaran dengan rincian 166.095 pemilih laki-laki dan 167.366 pemilih perempuan.
“Pemilih di Pangandaran, memang lebih banyak dari kaum perempuan dibanding laki-laki. Tapi, sedikit selisihnya,” ungkap Muhtadin Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Rabu (21/6/2023).
Adapun jumlah DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu sebanyak 1.765 orang.
Karena, orang tersebut sudah meninggal dunia dan terdaftar sebagai anggota TNI/Polri.
Data tersebut berawal dari Data Penduduk Potensial Pemilih dalam Pemilu atau DP4.
Sementara, calon pemilih pemula yang genap 17 tahun pada hari pemungutan suara, harus tercatat dalam DPT.
Jika saat hari pemungutan suara dan hari ini belum ada KTP, bisa membawa C6, atau identitas lain.
Di antaranya seperti surat keterangan (Suket), kartu keluarga, paspor dan lain-lainnya.
“Untuk pemilih narapidana, ada potensi masuk dalam DPT di 2024 jika pas hari pemilihan, statusnya sudah bebas,” katanya.
Kalau belum bebas, lanjut dia, tentu masuk dalam DPT Khusus di Lapas masing – masing. (*)