News

Jadwal Kampanye di Pangandaran, Ini yang Harus Diperhatikan

×

Jadwal Kampanye di Pangandaran, Ini yang Harus Diperhatikan

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyebut masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Jadi, tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” kata Muhtadin seusai penetapan DCT di KPU Kabupaten Pangandaran, Jum’at (3/11/2023).

Menurutnya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan peserta Pemilu 2014 dalam masa tahapan kampanye.

“Yakni, seluruh para peserta Pemilu para Caleg harus mematuhi ketentuan kampanye yang ada di dalam PKPU nomor 20 tahun 2023,” paparnya.

Di antaranya, mengenai kegiatan – kegiatan apa saja yang boleh dalam metode dan jenis kampanyenya.

Ada sekitar 8 metode kampanye di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Kemudian penyebaran bahan kampanye, kampanye melalui media sosial, iklan kampanye dan kegiatan rapat umum,” ungkap Muhtadin.

Dan seluruh kegiatan metode kampanye itu, harus berpedoman kepada larangan dan kebolehan atau apa yang tidak boleh dan apa yang dibolehkan.

Misalnya, pemasangan alat peraga kampanye. “Ini akan kita tertibkan, karena pemasangan alat peraga kampanye hanya boleh dilakukan ditempat yang sudah ditentukan KPU,” ujarnya.

Nanti, KPU Kabupaten Pangandaran akan menerbitkan surat keputusan ataupun SK tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

“Lokasinya, nanti ada titik koordinat dan tersebar di masing-masing Desa atau Kecamatan,” tegasnya. (*)

Baca Juga  Inilah Alasan Gula Aren di Langkaplancar Pangandaran Berkurang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *