News

Ini Honor Panwascam, PPK, PKD, PPS, KPPS dan Staf Sekretariat pada Pemilu 2024 di Pangandaran

×

Ini Honor Panwascam, PPK, PKD, PPS, KPPS dan Staf Sekretariat pada Pemilu 2024 di Pangandaran

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran sampaikan honor penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dan Desa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, honor penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan dan Desa sudah diatur dalam kementerian keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Di antaranya, honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk ketua yaitu sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sedangkan, honor anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.

Honor Sekretariat PPK, untuk sekretaris sebesar Rp 1.850.000 per bulan dan staf administrasi serta teknis sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Kemudian honor Panitia Pemilihan Suara (PPS), ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan dan anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 juta per bulan.

Honor Sekretariat PPS, sekertaris Rp 1.150.000 per bulan dan staf administrasi serta teknis sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

“Honor tersebut, sudah standar nasional. Jadi, Permenkeu yang mengatur terkait dengan jumlah maksimal untuk honor penyelenggara Pemilu 2024,” katanya, Senin (23/1/2023).

Selain honor PPK dan PPS, honor kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) juga sudah ditetapkan oleh Kemenkeu.

“Pemilu sekarang, honor ketua KPPS Rp 900.000, anggota KPPS Rp 850.000 dan pengamanan TPS Rp 650.000,” paparnya.

Sementara honor pengawas penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dan Desa, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyebut tak ada perbedaan dengan honor pemilu sebelumnya.

“Honor Panwaslu Kecamatan (Panwascam), ketua sebesar Rp 2.200.000 dan anggota Rp 1.900.000 per bulan. Kemudian, honor Pengawas di Kelurahan atau Desa (PKD) sebesar Rp 1.100.000 perbulan,” jelasnya. (*)

Baca Juga  Bacabup Gencar Blusukan, Bawaslu Pangandaran Fokus Pengawasan ASN dan Kades

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *