News

Hari Kesepuluh, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Pangandaran

×

Hari Kesepuluh, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Pangandaran

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran siap menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pangandaran untuk Pemilu 2024, yang dijadwalkan tanggal 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 pihaknya telah bersiap menerima pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Pangandaran.

“Sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, kami telah siap menerima proses pengajuan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Pangandaran oleh pimpinan partai politik peserta Pemilu,” tegas Muhtadin, Rabu (10/5/2023).

Muhtadin menambahkan layanan pendaftaran tersebut akan dibuka sedari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan khusus di hari terakhir pada 14 Mei, KPU akan melayani atau terima pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB.

“Seluruh informasi terkait waktu dan teknis mekanisme pendaftaran di KPU Maluku telah disampaikan jauh hari kepada narahubung (LO) Partai Politik peserta Pemilu,” jelasnya.

Menyoal saat ini sudah memasuki hari kesepuluh pendaftaran, Muhtadin mengakui belum ada pimpinan partai politik di tingkat kabupaten Pangandaran yang mengajukan pendaftaran atau mendatangi KPU Pangandaran.

“Sampai saat ini, hari ke sepuluh pendaftaran belum ada partai politik yang datang menyerahkan berkas pencalonan, mungkin menjelang penutupaan atau di akhir masa pendaftaran mereka secara serentak akan datang,” tambah Muhtadin.

Namun demikian Muhtadin memastikan, partai politik sudah mendapatkan informasi tentang ketentuan persyaratan dan tahapan yang akan dilaksanakan dalam tahapan penerimaan berkas pencalonan Bacaleg DPRD Pangandaran dalam pemilu 2024. (*)

Baca Juga  Momen Libur Hari Raya Idul Adha di Citumang Pangandaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *