LENSAPRIANGAN.COM – Menjelang pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan akan ikut bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Salah satu diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Ling Ling Nugraha Senjaya.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota (P3A) HMI Komisariat Pangandaran, Acep Ridwan Maulana, meminta ia agar tetap fokus untuk bekerja sampai akhir masa jabatannya.
“Jabatannya sebagai kepala dinas belum berakhir. Akan lebih baik jika beliau bekerja sebagaimana mestinya. Urusan pilkada tak boleh jadi penghalang kinerja.” Ujarnya
ia meminta, ASN tetap menjunjung tinggi asas netralitasnya sebagai ASN.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 Poin C yang mengamanatkan setiap ASN untuk menjaga netralitasnya dalam pemilu maupun pilkada.
Acep juga tak menampik bahwa Ling Ling juga memiliki hak untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Hanya saja, ada mekanisme yang mesti ditempuh jika ingin ikut serta dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan pada 27 November 2024 itu.
“Jika passionnya adalah mengikuti pencalonan kepala daerah, silahkan urus segera berkas tuk pensiun dini. Pembangunan tak boleh tertunda karena urusan pilkada.” Tegas Acep.
Menurutnya, ASN memang diamanatkan undang-undang untuk menjunjung tinggi asas netralitas.
Hal ini tercantum dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Adapun yang dimaksud asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” kata Acep. (art).