News

APK Bacaleg dan Bacapres di Pangandaran Ditertibkan

×

APK Bacaleg dan Bacapres di Pangandaran Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

LENSANGANDARAN.COM – Dianggap mengganggu keindahan, sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa banner atau pun spanduk Bacaleg di Pangandaran ditertibkan petugas satuan polisi pamong praja (SatPol PP).

Tidak hanya Bacaleg, sejumlah banner atau spanduk bergambar bakal calon Presiden dan wakil Presiden RI pun ditertibkan.

Penertiban banner atau spanduk ini dilakukan di sepanjang pinggir jalan raya dan beberapa pelosok Desa di wilayah Kecamatan di Kabupaten Pangandaran.

Satu di antaranya, penertiban APK yang dilakukan oleh petugas SatPol PP di wilayah Kecamatan Cijulang.

Kasi Tartibmas SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Yayat S mengatakan, APK ditertibkan karena melanggar peraturan daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Penertiban APK ini, baru kita dilakukan di wilayah Kecamatan Cijulang,” kata Yayat kepada wartawan disela sela tugasnya.

Sebelumnya, pihaknyamelakukan penertiban di wilayah Kecamatan Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Parigi dan Langkaplancar.

“APK ditertibkan, karena melanggar Perda tentang K3. Belum waktunya untuk di pasang,” jelasnya.

Makanya, sementara ini APK ditertibkan dahulu dan nanti untuk pemasangan ada waktunya untuk kampanye. (*)

Baca Juga  Pilkada 2024, Lima Partai di Pangandaran Sepakat Ambil Tiga Nama Bacabup Survei Teratas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *