News

500 Lebih Motor di Pangandaran Terjaring Penertiban Lalulintas

×

500 Lebih Motor di Pangandaran Terjaring Penertiban Lalulintas

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli kendaraan sepeda motor yang notabene tidak resmi.

Hal itu evaluasi dari hasil penertiban lalulintas di wilayah hukum Polres Pangandaran.

Bahwa banyak kendaraan yang terjaring penertiban yang legalitas kepemilikannya dipertanyakan.

“Jika membeli kendaraan, belilah kendaraan yang notabenenya resmi. Ada legalitas kepemilikan dan ada juga legalitas operasional,” kata Asep di kantornya, Jum’at (20/10/2023).

Kendaraan sepeda motor yang tidak resmi kalau sebutan bahasa orang Pangandaran, itu kendaraan yang notabenenya ‘sebelahan’.

“Cuman STNK tok (saja). Yang seperti itu kan, legalitas kepemilikannya tidak ada. Kalau istilah di tanah kan sertifikat, kalau di kendaraan kan BPKB,” ungkapnya.

Kalau BPKB-nya tidak ada, Asep menegaskan bahwa tentu dalam hal jual beli pun itu dianggap tidak sah. “Ya, tidak sah lah,” tegasnya.

Sementara terkait angka jumlah kendaraan sepeda motor hasil penertiban, Asep tidak bisa menyebutkan karena harus melihat data.

“Datanya, itu dibagian tilang. Ya, kalau kendaraan yang bisa dilihat di gudang (Parigi) sama di sini (Pos Lantas Polres Pangandaran), 500 kendaraan sepeda motor itu lebih,” paparnya.

Ratusan kendaraan sepeda motor tersebut, tentu statusnya sebagai barang bukti hasil tilang saat penertiban.

“Ya, itu harusnya diserahkan ke kejaksaan, bukan di sini (Pangandaran),” jelasnya.

Kemungkinan besar, kata dia, itu yang disebut orang Pangandaran sebagai kendaraan sepeda motor yang sebelahan (tidak resmi).

“Makanya, dia tidak mengambil dan tidak sidang di pengadilan karena kendaraan tersebut tidak ada legalitas kepemilikan yang resmi,” ungkapnya. (*)

Baca Juga  Ramadhan 2024, Personel Gabungan Pangandaran Lakukan Operasi Pekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *